BAB I
Etika Profesi dibidang Teknologi Informasi
A.
Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat sedangkan yang kedua dari
kata ethos, yang artinya pesan batin
atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Menurut Kamus Besar ‘Bahasa Indonesia’ etika dijelaskan dengan
membedakan tiga arti sebagai berikut :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
Nilai
mengenai benar dan salah dianut suatu golongan masyarakat atau etika merupakan
refleksi atau apa yang disebut dengan self
kontrol, karena segala seseuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Moral
Moral adalah
aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Penilaian terhadap moral dapat diukur dari kebudayaan
masyarakat setempat. Apabila tingkah laku, ucapan atau perbuatan seseorang
dalam berinteraksi / bersosialisasi dengan orang lainnya sesuai / dapat
diterima di masyarakat, maka orang itu dinilai memiliki moral. Dan
sebaliknya orang yang dinilai tidak memiliki moral di mata orang lain di sebut
amoral.
Moral adalah
produk dari Agama dan budaya, dimana budaya memiliki standar moral yang
berbeda-beda.
Norma
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam
pergaulan hidup pada masyarakat. Sebuah
norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat
pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan
sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan.
Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari.
Sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila
norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung
apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak
dapat memberikan ukuran atau patokan yang memadai.
Macam-macam Norma:
a)
Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang
berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
b)
Norma moral/kesusilaan, yaitu
peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c)
Norma kesopanan, yaitu
peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d)
Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat atau memaksa
B.
Pengertian Profesi dan
Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
1.
Pengetahuan
2.
Penerapan keahlian
3.
Tanggung jawab sosial
4.
Pengendalian diri
5.
Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
Etika Profesi
Etika profesi menurut adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan
pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap
masyarakat. Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan
professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi :
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b)
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c)
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
C.
Profesi di Bidang Teknik Informatika
Secara umum, pekerjaan di
bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
- Mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem
operasi database maupun sistem aplikasi. Pada kelompok
ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
·
Analysis System, bertugas menganalisa sistem yang hendak
diimplementasikan, mulai dari analisa proses dan alur sistem, kelebihan dan
kekurangannya, studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan, dan
lainnya.
·
Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan
sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi).
·
Web Designer, bertugas melakukan perencanaan, termasuk studi
kelayakan, analisis dan desain suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·
Web Programmer, bertugas mengimplementasikan rancangan web designer,
yaitu membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang
sebelumnya.
2. Mereka
yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan ini
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Technical engineer, bertugas dalam bidang teknik, baik dalam
pemeliharaan maupun dalam perbaikan perangkat komputer.
·
Networking engineer, bertugas dalam bidang teknis jaringan
komputer dari maintenancesampai pada troubleshootingnya.
3. Mereka
yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan ini
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·
Operator Electronic Data Processing (EDP),
bertugas mengoperasikan program atau aplikasi yang berhubungan dengan EDP dalam
sebuah perusahaan atau organisasi.
·
System administrator, menghandle administrasi dalam
sebuah sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak
akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan
operasional dalam sebuah sistem.
·
Management Information System (MIS) Director,
memiliki wewenang paling tinggi dalam sebuah sistem informasi, melakukan
manajemen terhadap sisem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras,
perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
D.
Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan
penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus
meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan
dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
E. Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Komputer ditemukan
oleh Howard Aiken pada
tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika
komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di
bidang teknologi.
·
Generasi I (Era
1940-an)
Terdapat 2 peristiwa
penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan
lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener
mengembangkan sebuah meriam antipesawat
yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang
melintas di sekitarnya. Pengembangan senjatatersebut
memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan
terjadinya revolusi sosial
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and
Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an.
Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap
bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
·
Generasi II (Era
1960-an)
Meningkatnya jumlah
penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian
terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer
terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran
Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik
Profesional).
·
Generasi III (Era
1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial
intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang
memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah
satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian
ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena
Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam
bidangkedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi
permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini
terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer,
khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang
ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.
·
Generasi IV (Era
1990-an)
Penelitian dan pelatihan
etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus
berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam
penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan
atau undang-undang mengenai
kejahatan komputer.
F.
Etika
Profesional Komputer
Dari penjelasan diatas maka
etika profesional komputer adalah
seperangkat asas atau nilai yang berkenaan
dengan profesi seseorang dibidang komputer.
Secara umum perilaku etis
yang diharapkan dari para profesional komputer :
-
Jujur dan adil
-
Memegang kerahasiaan
-
Memelihara kompetensi profesi
-
Memahami hukum yang terkait
-
Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi
-
Menghindari merugikan pihak lain
-
Menghargai hak milik
Berbagai contoh kode etik profesi
komputer :
·
IEEE-CS/ACM (Software Engineering Code of
Ethics and Professional Practice)
·
ACM Code of Ethics and Professional
Conduct
·
British Computer Society Code of Conduct
and Code of Good Practice
·
IEEE-CS/ACM Code of Ethics and
Professional Practice
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip :
-
Kepentingan umum
-
Klien dan atasan
-
Produk
-
Keputusan
-
Manajemen
-
Profesi
-
Rekan sejawat
-
Diri sendiri
G.
Isu
– isu Pokok Etika Komputer
·
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis
kejahatan komputer meliputi Denial
of Services (melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
·
Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam
perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang
menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama
lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan,
layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi
manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian
internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu
netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering
Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
·
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru
seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak
dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut,
para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
·
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal
dan pengunduhan ilegal.
·
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru
seperti programmer,
teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
H.
Undang Undang yang mengatur tentang Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Indonesia
1. UU HAKI (Undang-undang
Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.
UU ITE (Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang :
1. Pornografi di Internet
2. Transaksi di Internet
3. Etika pengguna Internet
1.2 Pedoman
Tambahan Profesional TI
·
Pahami apa itu keberhasilan
Pengembang (terutama) dan pengguna sistem
komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar
penulisan kode program.
·
Kembangkan untuk pengguna
Untuk menghasilkan sistem yang berguna dan
aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
·
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan
seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta
sewaktu membuatkan penawaran.
·
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
·
Melindungi
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan sistem.
·
Jujur
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.
1.3 Bagaimana
Menghadapi Masalah Terkait Dengan Etika
Bagaimana Menghadapi Masalah Profesional yang terkait Etika?
1. Brainstorming (sebuah alat bantu yang
digunakan untuk mengeluarkan ide dari setiap anggota tim yang dilakukan secara
terstruktur dan sistematis)
Daftarkan
risiko, isu, masalah, dan akibat yang ada
Daftarkan
pihak-pihak yang terlibat
Daftarkan
tindakan/perbuatan yang mungkin
2. Analisis
Identifikasi
tanggung jawab dari pembuat keputusan
Identifikasi
hak-hak dari pihak-pihak yang terlibat
Pertimbangkan
dampak dari pilihan-pilihan tindakan terhadap pihak-pihak tersebut.
Temukan
pedoman dalam kode etik profesi anda (jika ada). Kategorikan tiap pilihan
tindakan sebagai “wajib secara etis”, “dilarang secara etis”, atau “dapat
diterima secara etis”
Pertimbangkan
manfaat dari tiap pilihan tindakan, dan pilihlah salah satu.
1.4 Ciri – ciri Profesionalisme
1) Memiliki
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi
2) Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan
3) Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4) Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Teknologi informasi merupakan
rekayasa ilmu dalam pengolahan data menjadi suatu bentuk yang lebih berguna dan
lebih berarti bagi penerimanya. Ada tiga komponen dalam TI yaitu Hardware,
brainware, dan software. Pengertian hardware sendiri adalah perangkat keras
yang dibutuhkan untuk mambantu dalam pengolahan database. Brainware adalah
kulitas sumber daya manusia yang melakukan kegiatan pengolahan data. Sedangkan
software adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengoperasikan computer.
Kemudian profesi dalam bidang Teknologi Informasi ini sangat beragam sekali dan
pekerjaan yang tersedia semakin bervariasi. Bidang teknologi dan informasi (IT)
merupakan salah satu bidang karir yang semakin hari semakin berkembang dan
banyak peminatnya. Hal ini didukung oleh semakin berkembangnya penggunaan
software/hardware yang dipakai dalam organisasi perusahaan maupun industri.
Selain itu berkembangnya penggunaan internet, website dan penunjang bisnis
bersifat E (e-Businees, e-Learning, e-Commerce, dsb) semakin menambah variasi
ini dengan banyaknya alternatif yang bisa digunakan dalam kaitannya dengan
pengembangan potensi seseorang.
Berdasarkan hal-hal yang telah
dijelaskan diatas dapat dikembangkan bahwa terdapat 4 Kelompok Profesi dalam
bidang Teknologi Informasi :
1.
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database
maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
a)
System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem
yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan
dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan
dikembangkan.
b)
Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem
operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya. Web designer: orang yang
melakukan kegiatan perecanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web. Web programmer: orang
yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitumembuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2.
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di
perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaanpekerjaan seperti :
a)
Technical engineer (atau teknisi): orang yang
berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan
perangkat sistem komputer.
b)
Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
3.
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam
operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti:
a)
EDP operator : orang yang bertugas untuk
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
b)
System administrator: orang yang bertugas melakukan
administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
c)
MIS director : orang yang memiliki wewenang paling
tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem
tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya
manusianya.
4.
Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi
1.5 Etika Profesi di Bidang IT (Informasi
dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga
bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan
teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa
kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi
kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri.
Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .
Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan
kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring
banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa
menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di
bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat
bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak
mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan
dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
2.6.Standarisasi
(Etika Profesi)
Standarisasi
Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCCAdalah jenis pengelompokan lain
untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah
pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut
SRIG-PS SEARCC.
SEARCC (
South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan
yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi
Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di
Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia
sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional
Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan
standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC
untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang
mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat
pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa
kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
A.
Cross Country, cross-enterprise applicabilityIni
berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi
region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman
atas setiap fungsi pekerjaan.
B.
Function Oriented bukan tittle orientedKlasifikasi
pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang
diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada
pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang
berbeda.
C.
Testable / certificableKlasifikasi pekerjaan harus
bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
D.
ApplicableFungsi yang didefinisikan harus dapat
diterakan pada region masing-masing.
Komentar